Tabrak Kakek, Ari Wibowo Resmi Tersangka


Arianto Wibowo atau Ari Wibowo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait tabrakan yang menyebabkan seorang kakek, Tjarmadi (80), luka berat dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Senin (10/6/2013).


Kepastian mengenai peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Ari disampaikan Kasatlaka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin. "Perkembangan kasus saudara Arianto Wibowo, yang kemarin statusnya sebagai saksi, karena kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi, dan kesimpulannya status saudara Arianto Wibowo kami naikkan sebagai tersangka," jelas Sutimin dalam wawancara di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Dengan status barunya itu, Ari terancam dua pasal pidana. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 Ayat 3 dan Pasal 106 Ayat 2 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Sutimin.

Meski begitu, Sutimin menjelaskan, adik kandung artis peran Ira Wibowo tersebut tak perlu menjalani tahanan. "Sesuai dengan KUHAP bahwa yang bersangkutan sudah ada yang menjamin, yaitu pengacaranya. Yang bersangkutan juga langsung membawa (korban) ke rumah sakit, dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," papar Sutimin.

"Kalaupun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak penyidik mengumumkan bahwa Ari tidak dalam pengaruh baik alkohol ataupun obat terlarang saat peristiwa terjadi. "Yang bersangkutan tak mengonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 km per jam," jelas Sutimin.

Sumber: kompas.com