Duduk Ngangkang Akan Dilarang di Lhokseumawe



Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. 


“Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013. 

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan. 

Isi spanduk dan baliho itu berupa ajakan perempuan kota Lhokseumawe tak duduk ngangkang. Ajakan berlaku bagi mereka saat berboncengan sepeda motor. Dasni tak menjelaskan dasar keluarnya aturan itu. 

Dasni menambahkan, himbauan nantinya diteken oleh Walikota, Lembaga Majelis Adat Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe. 

Pemerintah kota Lhokseumawe tengah menyiapkan aturan unik. Dinas Syariat Islam membuat draf berisi himbauan agar perempuan tidak duduk mengangkang. 


“Draf sedang disiapkan oleh Dinas Syariah, jadi nomor berapa himbauan itu nanti ketika sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Kamis, 3 Januari 2013. 

Dasni mengatakan draf itu memang baru disiapkan. Mulai Senin depan, pengumumannya akan di tempelkan di sejumlah tempat-tempat umum. Sejumlah spanduk dan baliho pun sudah disiapkan. 

Isi spanduk dan baliho itu berupa ajakan perempuan kota Lhokseumawe tak duduk ngangkang. Ajakan berlaku bagi mereka saat berboncengan sepeda motor. Dasni tak menjelaskan dasar keluarnya aturan itu. 

Dasni menambahkan, himbauan nantinya diteken oleh Walikota, Lembaga Majelis Adat Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe. 

Majelis Ulama Setuju 


Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mendukung kebijakan Walikota Lhokseumawe yang melarang perempuan yang dibonceng di atas sepeda motor, duduk ngangkang. 
"Ini kebijakan positif," kata Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk. Asnawi, Kamis 3 Januari 2013. Menurutnya, perempuan yang tidak duduk ngangkang di motor, lebih sopan. 
Tapi dia menyarankan agar peraturan ini dikhususkan pada perempuan yang membonceng bukan muhrimnya. 

"Kalau pasangan yang bukan muhrimnya, sangat vulgar kalau berboncengan duduknya begitu di atas sepeda motor," ujar Tgk. Asnawi.

Larangan Duduk Ngangkang Diprotes 

Eva Kusuma Sundari
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengaku prihatin dengan larangan perempuan membonceng motor dengan cara mengangangkang di Lhokseumawe. 
Peraturan ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.
"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat," kata Eva saat dihubungi Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan. "Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia. Lihat juga: Duduk Ngangkang Akan Dilarang di Lhokseumawe.

Sumber: tempo.co