Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara


Hari yang ditunggu-tunggu Ardina Rasti untuk mendengar vonis Eza Gionino akhirnya tiba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan.


Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara berulang atas pacarnya saat itu, Ardina Rasti. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.

Keberatan yang diajukan Eza pada persidangan sebelumnya, ditolak majelis hakim, lantaran pada saat kejadian, ada saksi yang melihat kejadian tersebut. "Ada dua saksi yang satpam yang melihat langsung Rasti pingsan saat kejadian pertama," kata hakim saat membacakan dakwaan, Rabu (5/6).

Disebutkan, yang meringankan Eza adalah belum pernah berurusan dengan hukum dan selalu berkelakuan baik saat persidangan.

Eza sendiri ditahan sejak tanggal 30 Januari 2013 lalu, dengan hukuman tujuh bulan penjara, berarti ada sisa dua bulan hukuman.

Usai persidangan, hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak. Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Eza pun menjawab. "Saya pikir-pikir dulu," tandasnya pada hakim. 

Vonis 7 Bulan Akibat Eza Membantah Perbuatannya

Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Eza Gionino oleh majelis hakim, atau dua bulan lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima bulan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Yonisman, SH. MH yang memberatkan hukuman Eza Gionino karena terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.


"Tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah orang dekat yang seharusnya dilindungi, perbuatannya dilakukan berulang-ulang," kata Yonisman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Sementara sikap kooperatif bintang sinetron Putih Abu Abu selama persidangan membuat hukumannya menjadi tak terlalu berat.

"Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan," paparnya.

Mantan pacar Ardina Rasti itu dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.[