Raffi Ahmad Laporkan BNN ke Komnas HAM



Tim pengacara Raffi Ahmad melakukan berbagai upaya hukum demi mencari keadilan kliennya. Mereka, hari ini, Selasa (23/4) melaporkan kasus kliennya ke Komnas HAM, tentang adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).


Kuasa hukum Raffi Ahmad  Dion Y Pongkor mengatakan, kalau hak asasi kliennya telah dibelenggu oleh BNN dengan alasan 'kekuasaan dan kewenangan' yang dimiliki BNN.

"Mengenai proses hukum yang berlarut-larut sampai saat ini, berkas perkara Raffi masih P19, padahal dia (Raffi) sudah 3 bulan di Lido dan tidak dilakukan rehab. Karena memang dari awal Raffi bukan pecandu narkotika," paparnya di Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

BNN tetap bersikeras menempatkan Raffi di Lido untuk rehabilitasi, tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum sampai kapan.

Pengumuman penangkapan kliennya yang dirilis secara gamblang, serta upaya hukum yang dihalangi oleh BNN juga masuk menjadi bahan pelaporan tim pengacara Raffi.

"Sebagai korban saat penangkapan dirilis hanya Raffi yang diumumkan secara lengkap. 16 lainnya hanya inisial. Upaya hukum Raffi pun dihalang-halangi BNN. Padahal pasal 17 Undang-undang HAM bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum, baik itu pidana, perdata, administrasi, untuk mencari kebenaran dan keadilan," sambungnya.

Sidang praperadilan dan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jelas diperintahkan agar Raffi dihadirkan. Namun, BNN tanpa alasan jelas dengan sengaja tidak menghadirkannya.

"Ini perampasan HAM dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad alam menggunakan hak hukumnya, kami merasa dirugikan," pungkasnya.