Kejanggalan Kasus Raffi Ahmad Menurut Hotma Sitompul



Kasus yang melibatkan Raffi Ahmad dinilai ada kejanggalan. Makanya, Hotma Sitompul bersikeras membela presenter kondang itu, dengan menyebutnya bukan pengguna narkoba sejak ditunjuk menjadi kuasa hukumnya.


"Ada yang janggal. Itu sebabnya mati-matian kami bilang bukan pecandu dan tidak menggunakan," tegas Hotma, Selasa, (19/2/2013), dalam jumpa pers di kantornya, di kawasan Jakarta Pusat.

Hotma kemudian menuturkan bahwa zat metilon yang ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sama sekali belum diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, metilon belum bisa dikategorikan sebagai narkotika

"Enggak ada ditulis. Jangan bilang turunan dong," sesalnya.


Hotma juga sangat menyesalkan upaya BNN yang menindahkan kliennya ke pusat rehabilitasi di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. Padahal, Raffi telah menolak upaya itu, karena bukan seorang pecandu narkoba. Apalagi, sebelumnya ia tidak diberitahu terkait pemindahan tersebut.

Hotma Sitompul menyindir Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia heran lembaga sebesar BNN melakukan pemantauan di kediaman Raffi selama tiga bulan hanya mendapatkan barang bukti dua linting ganja dan 14 kapsul mengandung metilon.

"Kalau dapatnya dua linting ganja itu kerjaan Polsek, jangan BNN. Polres, Polda, Mabes (Polri) ada bagian-bagiannya. Bukan mengecilkan Polsek, kerjaan dua linting ganja itu enggak usah BNN masuk," ucapnya.


Kejanggalan lain yang ditemuinya yakni, setelah BNN melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi pada 27 Januari 2013. Saat itu, BNN melalui juru bicaranya langsung menyebut nama Raffi Ahmad. Sementara, orang lain yang ikut diamankan hanya disebut inisialnya.

"Kenapa nama lain inisial, nama Raffi keluar malam itu juga, orang yang ditangkap saat pengerebakan malam itu," ucapnya.

Hotma juga sangat menyayangkan BNN yang acapkali mengadakan jumpa pers melalui juru bicaranya, kemudian menuturkan informasi terkait kasus klien. Menurutnya, banyak informasi dari BNN yang sebetulnya lebih baik diungkapkan di persidangan.

"Kalau boleh, pak Sumirat jangan pakai begini-begini (jumpa pers) lagi. Kami juga enggak akan pakai begini-begini. Kita ketemu saja di pengadilan," ucapnya.


Pengacara kondang itu, kemudian mengomentari petugas BNN saat mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan.

"Telapak tangan siapa yang ada di ganja itu? Masa ambil barang bukti dengan tangan kosong? Kalau menemukan barang butki, harusnya dipanggil ahli, kenapa dipegang langsung,"  Hotma.

"Saya percaya sama BNN, tapi kurang percaya dengan oknum-oknum yang bekerja pada kasus ini. Katanya tiga bulan ngubernya. Berapa duit negara habis karena kasus ini?" tandasnya.