Panwaslu Hentikan Kasus Soal Ceramah Rhoma Irama

Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta melalui rapat pleno memutuskan dugaan isu suku agama ras antargolongan (SARA) dalam ceramah penyayi dangdut Rhoma Irama tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.

Unsur-unsur yang dimaksud adalah UU nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 1 sampai 3 tentang kampanye di luar jadwal, kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah serta kampanye di tempat ibadah.

"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI Jakarta dengan kewenangan yang diberikan undang-undang berhak melakukan diskresi dan tidak melanjutkan kepada pihak kepolisian," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah saat konferensi pers di kantor Panwaslu seperti dikutip dari Antara.

Keputusan itu, diberikan Panwaslu setelah pemanggilan para saksi dan pelapor, pengumpulan alat bukti dan konsultasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sementara itu, bukti -bukti yang didapat oleh Panwaslu berupa rekaman video berdurasi tujuh menit dari pelapor, rekaman video berdurasi 20 detik dari KPID, daftar tim kampanye pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, hasil audit kantor akuntan publik independen terhadap laporan penerimaan dana kampanye Fauzi-Nachrowi dan proposal safari ramadan harian Pos Kota bulan Juli-Agustus.

Dari bukti dan pemanggilan beberapa saksi untuk klarifikasi, Panwaslu mendapatkan beberapa fakta tentang ceramah tersebut.Rhoma Irama dalam ceramahnya menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk ke putaran kedua.

"Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon," kata Ramdansyah.

Selain itu, Rhoma Irama juga menyampaikan kepada jamaah untuk memilih pemimpin yang seiman.

"Kami sudah mendapatkan statement dari para saksi. Tidak pernah Bang Haji menyampikan visi, misi program (pasangan tertentu)," kata Ramdansyah.

sumber : wartanews.com