Miranda Pakai Baju Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dengan janjinya untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Salah satu janji KPK untuk memberikan efek jera itu adalah dengan pemakaian baju tahanan bagi tersangka yang ditahan KPK.

Salah satu tahanan KPK yang dijanjikan bakal mengenakan baju tahanan adalah Miranda Swaray Goeltom. Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu hari ini, Selasa 24 Juli 2012, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Benar, akan dipakaikan sebelum sidang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada VIVAnews. Johan menjelaskan, pemakaian baju tahanan akan dimulai saat tersangka berangkat dari rumah tahanan hingga Pengadilan Tipikor.
Miranda diwajibkan mengenakan baju tahanan KPK hingga sidang dimulai. "Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujar Johan.

Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu kini akan duduk di kursi pesakitan. KPK menjerat Miranda dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat kepada puluhan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004.

sumber : viva.co.id