Kasus Raffi Ahmad Sama Dengan Zarima



Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Raffi Ahmad rupanya belum menemui titik terang. Pihak penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan masih belum menemukan persamaan pendapat terkait zat Methylone yang ditemukan di rumah Raffi dan diketahui dikonsumsi oleh yang bersangkutan.


Kasus ini mengingatkan khalayak pada kasus Zarima yang sempat dijuliki Ratu Ekstasi. Kala itu, obat-obatan sejenis ekstasi memang belum masuk daftar Napza. "Jadi untuk kasus Zarima, zat itu belum diatur dalam undang-undang dan kami perlu menggali putusan pengadilan atas perkara tersebut untuk kasus ini (Raffi)," kata Benny Mamoto, Deputi Penindakan BNN saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4) malam.

Hingga kini pihak penyidik BNN masih melakukan penelitian atas efek dari zat yang disebut-sebut dapat meningkatkan stamina tubuh itu. "Di beberapa negara, methylone sudah dilarang, dan daya rusaknya lebih kuat. Kami kerjasama dengan Menkes dan BPPOM. Ada 17 zat baru yang dalam proses untuk kita bahas bersama," tandas Benny. Rere