Ini Bukti yang Dimiliki MUI Beri Vonis Eyang Subur Dukun



Perseteruan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet menemukan babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar oleh MUI Pusat, tim investigasi menemukan fakta Eyang Subur telah melakukan praktek perdukunan.


Kesimpulan MUI tersebut didasarkan pada begitu banyak kesaksian yang mereka dapat dan kesaksian tersebut berada di bawah sumpah.

"Ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang sulit untuk terjadinya kebohongan, serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktek yang dimaksud," kata wakil sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, Senin (22/4), di kantor MUI Pusat.

Sesuai hasil kajian MUI tahun 2005 dalam Munas dengan momor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 ditegaskan, praktek perdukunan dan peramalan adalah haram hukumnya."Segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram," tandasnya.

Sementara Eyang Subur sendiri menolak dianggap dukun. "Saya bukan dukun, juga bukan paranormal," elak Eyang Subur belum lama ini.