Jupe Ditangkap, Diinapkan di Kejaksaan Agung



Tim intelijen Kejaksaan Agung meringkus artis dan penyanyi dangdut, Yulia Rahmawati alias Julia Perez. Artis sinetron dan film layar lebar ini sudah menjadi buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penganiayaan.


"Dia ditangkap di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2013 pukul 21.45 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya, Senin malam, 18 Maret 2013.

Setelah ditangkap, Jupe kemudian dibawa tim intelijen ke kantor Kejaksaan Agung. Rencananya dia akan diinapkan terlebih dahulu di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum dieksekusi penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, hari ini.

Seperti diketahui, Julia Perez terlibat aksi kekerasan dengan rekan sesama artis Dewi Persik. Keduanya terlibat baku-hantam dalam sebuah pengambilan gambar salah satu judul film misteri.

Berdasar putusan hakim, Julia dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman tiga bulan penjara. Sebelumnya, Julia sempat menolak panggilan eksekusi kejaksaan dengan alasan sakit. "Berdasar Pasal 270 KUHAP, tugas jaksa adalah eksekutor berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Untung.

Sumber: tempo.co