Tarif Parkir Naik (lagi) Menjadi Rp 4 Ribu/ jam


Belum lama warga Jakarta dikejutkan dengan kenaikan tarif parkir yang semula Rp. 2000 menjadi Rp. 3000, kali ini kembali warga yang bermukim di Jakarta tampaknya harus dikejutkan dengan biaya parkir yang kini mencapai hingga Rp. 4000. 


Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013 para warga Jakarta diwajibkan membayar Rp. 4000 jika ingin memarkirkan mobilnya di parkiran mall, kantor, hotel, atau tempat- tempat umum lainnya.

Sontak berita ini langsung membuat warga Jakarta merasa dirugikan. Pasalnya, kenaikan tersebut belum sampai enam bulan lamanya, dan pelayanan pun dianggap belum memuaskan. So, pelayanan apa sih yang sebenarnya diinginkan dari para warga Jakarta?

Yap, setelah ditelusuri, terdapat pro dan kontra terkait kenaikan tarif parkir ini. Mereka yang kontra berdalih bahwa tak seharusnya kenaikan tarif parkir berlangsung secepat itu. Mereka memahami jika ini merupakan salah satu cara Pemerintah untuk mengurangi kemacetan sehingga mereka bisa beralih ke kendaraan umum. 

Namun, yang membuat warga kontra tentu saja karena masalah transportasi di Jakarta masih dinilai sangat kurang. Fasilitas dianggap belum memuaskan. Salah satu transportasi di Jakarta yang menjadi andalan adalah bus TransJakarta. Akan tetapi, kurangnya armada serta faktor keamanan dan kenyamanan membuat mereka berfikir dua kali untuk sepenuhnya mengandalkan bus yang beroperasi di jalur busway tersebut.

Sementara mereka yang pro berharap cara ini benar-benar bisa terlihat dampaknya, tidak sekedar menaikkan tarif saja. Tentunya juga dengan dukungan fasilitas transportasi lainnya, seperti pembuatan jalur sepeda, pengaturan bus TransJakarta yang maksimal, keamanan kendaraan umum yang ditingkatkan, serta berbagai fasilitas transportasi lainnya.

Jika menilik dari perda yang ada, tampaknya kenaikan tarif parkir menjadi Rp. 4000 ini bukanlah yang terakhir kalinya, dengan kata lain kemungkinan besar masih ada kemungkinan biaya parkir naik hingga Rp. 5000 per-jamnya, atau bahkan lebih sebagaimana yang tertera pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dan berikut inilah detail peraturan tersebut yang dibuat dan disetujui pada bulan September 2012 lalu:

1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
  • Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya : Rp. 3000 s.d. Rp. 5000 untuk jam pertama. Rp. 2000 s.d. Rp. 4000 untuk satu jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Bus, truk, dan sejenisnya : Rp. 6000 s.d. Rp.7 000 untuk jam pertama. Rp. 3000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Sepeda Motor : Rp. 1000 s.d. Rp. 2000/jam.
2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartmen:
  • Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya : Rp. 3000 s.d. Rp. 5000 untuk jam pertama. Rp. 2000 s.d. Rp. 4000 untuk satu jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Bus, truk, dan sejenisnya : Rp. 6000 s.d. Rp. 7000 untuk jam pertama. Rp. 3000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Sepeda Motor : Rp. 1000 s.d. Rp. 2000/jam.
3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain):
  • Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya : Rp. 2000 s.d. Rp. 3000 untuk jam pertama. Rp. 2000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Bus, truk, dan sejenisnya : Rp. 3000 untuk jam pertama. Rp. 3000 untuk setiap jam berikutnya, kurang dari 1 (satu) jam dihitung satu jam.
  • Sepeda Motor : Rp. 1000/jam.
Well, tak ayal kenaikan tarif parkir inipun menjadi topik hangat di sejumlah jejaring sosial. Salah satunya tertuang dalam 'kicauan-kicauan' yang dilontarkan oleh akun yang menamakan diri mereka @protespublik.

“@protespublik: Tarif parkir mobil msh bisa naik smp 5000 rupiah utk 1 jam pertama #ppparkirdki,” tulis akun yang berinisiatif untuk menampung aspirasi publik tersebut.

“@protespublik: Di bbrp negara, tarif parkir dipatok tinggi slh 1 alasannya utk membatasi penggunaan mobil, wayoutnya shuttle bus/kendaraan umum. Di sini?:(”

"@protespublik: Masyarakat pasti se7 kl tarif parkir dinaikkan ASAL ada pilihan lain selain bawa kendaraan sendiri. Lah ini? :(," lanjutnya.

So, siap-siap aja ya buat yang sering beraktifitas di mall, gedung perkantoran, hotel, atau tempat-tempat umum lainnya.. Hehe.. Semoga saja protes ini didengar dan berbuah solusi yang tepat yah.  

Sumber: ceritamu.com