Tak Sudi Dibayar dengan Uang Korupsi, Maharani Kembalikan Duit Rp 10 Juta ke KPK, Mantap!



Ada cerita menarik dari pemeriksaan hampir sekitar 30 jam Maharani, wanita muda yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di hotel Le Meridien, Jakarta Selasa malam (29/1/2013). Wanita berusia sekitar 19 tahun ini membeberkan siapa dirinya kepada penyidik lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini. 


Menurut Informasi, ternyata mahasiswai salah satu PTS di Jakarta ini sudah dipersiapkan di salah satu kamar hotel di Bilangan Sudirman tersebut untuk menemani tersangka Ahmad Fathanah (AF). Untuk menemani lelaki yang diduga orang dekat tersangka Lutfie Hasan Ishaq, wanita seksi yang menjalani pemeriksaan dengan mengenakan baju tipis lengan panjang warna hitam dan rok mini mendapat imbalan Rp 10 juta.  

Nominal tersebut ternyata diberikan FA dari uang hasil dugaan suap Rp 1 miliar. Praktik dugaan suap uang Rp 1 miliar tersebut terjadi di kantor PT Indoguna Utama (PT IU). Nah, uang Rp 10 juta tersebut diketahui berada dalam tas yang dibawa Maharani saat menjalani pemeriksaan. Tas tersebut pun tak luput dari penggeledahan tim penyidik KPK.  

"Uangnya ada di tasnya dia (Maharani)," ucap sumber.  

Singkat cerita, Maharani pun sempat kesal lantaran belakangan dia baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya sebagai upah menemani FA merupakan uang suap terkait pengurusan impor daging sapi.  
"Ini saya kembalikan, Nggak sudi saya (terima uang hasil korupsi)," ketus Maharani seperti ditirukan sumber.  
Uang Rp 1 miliar saat disita KPK tak utuh seperti itu lantaran telah mengelir ke Maharani. Namun, setelah Maharani mengembalikan hal tersebut, uang Rp 1 miliar tersebut kembali 'bulat'.  

"Akhirnya jadi Rp 1 miliar lagi," imbuhnya.  

Informasi lain menyebutkan masih terkait soal uang, ternyata rencananya suap yang akan diberikan sebesar Rp 40 miliar. Namun, uang Rp 1 miliar tersebut dapat dikatakan sebagai setoran awal. Artinya, sang penerima suap yang diduga AF dan LHI akan menerima Rp 39 miliar lagi pada tahap selanjutnya jika tak digagalkan oleh OTT KPK.  

Terkait OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangaka. Mereka yakni, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR Ri, Lutfhi Hasan Ishak dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Rani sendiri tak ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak berkaitan dengan suap Rp 1 miliar.  

Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan. Ahmad Fathanah ditahan di Rutan KPK, Arya Abdi Effendi ditahan di Rutan Cipinang, dan Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba. Ketiganya yang digelandang mengenakan baju tahanan KPK kompak bungkam.  

Aksi bungkam juga dilakukan Maharani setelah dinyatakan tak terlibat dan dibebaskan oleh KPK. Wanita seksi ini justru memilih menunduk saat berjalani dari lobi gedung KPK menuju taxi yang membawanya meninggalkan gedung KPK, bahkan sampai berada didalam taxi tersebut. Menggunakan lengan dan rambut panjang yang tergerai, Maharani mencoba menutupi parasnya dari sorotan kamera vidieo dan juru foto.  

Sementara itu, sang presiden PKS masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Nasib, Lutfi akan ditahan atau tidak belum dapat diputuskan. Juru Bicara KPK, Johan Budi tak berani berspekulasi apakah Lutfi akan ditahan atau tidak. Kalaupun ditahan, itu merupakan kemenangan penyidik.  

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Saya belum tahu mengenai itu (penanganan). Sebab itu kewenangan penyidik. Kalau pun ditahan, hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan kasus ini," jelas Johan Budi SP.  

Sama seperti Johan, pengacara Lutfi yang hadir di kantor KPK mengatakan hal yang serupa. "Kita belum tahu karena belum 24 jam," kata pengacara Lutfi, Zainudin Paruh.  

Zainudin berharap kliennya tak ditahan. Kalau memang harus ditahan, sambung Zainudin, pihaknya akan menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada KPK.

"Kita mengikuti apa yang menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya secara normatif hukum acara," imbuhnya. 

Sumber: rimanews.com