Kasus Penganiayaan Ardina Rasti, Eza Gionino Akhirnya Ditahan



Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sejak sore kemarin, akhirnya pagi ini pihak penyidik secara resmi menahan Muhammad Eza Pahlevi alias Eza Gionino terkait kasus penganiayaan kepada Ardina Rasti.

"Iya benar ditahan mulai hari ini," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2013)

Menurut Hermawan, para penyidik menemukan bukti baru dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak sore kemarin. Namun, dia enggan mengungkapkan bukti baru yang ditemukan penyidik.

"Ada bukti baru saya tidak bisa menyebutkan bukti barunya karena sudah masuk ke materi penyidikan," tukasnya.

Pihak Polres Jakarta Selatan sejak pagi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Eza. Eza ditahan dengan nomor 32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.


Ibunda Ardina Rasti Bersyukur

Ditahannya Eza Gionino di Polres Jakarta Selatan membuat ibunda Ardina Rasti, Erna Santoso merasa senang. Erna merasa bersyukur, cowok yang sudah menyakiti anaknya telah menerima akibatnya. 

"Ini sebagai bukti perjuangan kita atas nama Allah dan kebenaran," kata Erna kepada wartawan melalui telepon, Rabu (30/1/2013).

Sejak semalam, artis senior serta anaknya, Rasti sudah mengetahui kabar pemain Putih Abu-Abu 2 ini ditahan. Sebagai korban penganiayaan, Rasti merasa bersyukur karena telah ditunjukkan keadilan buat dirinya.

"Dia pun bersyukur. Alhamdulillah makin ditunjukkan keadilan," pungkas Erna