Tulus Abadi |
Sebelumnya, produser dari rumah produksi K2K itu selalu woro-woro memakai pakai jasa akting Mr. Bean, padahal pada prakteknya di film tidak ada Mr. Bean yang asli alias Rowan Atkinson. "Kalau seperti itu tidak boleh. Karena dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 199, diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," tegasnya.
"Dalam hal ini konsumen juga berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas dan jernih. Jadi produsen jangan membohongi publik," tambahnya lagi.
Dalam kasus seperti ini, pihak YLKI menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bisa dimasukkan dalam pidana maupun perdata jikalau ada seseorang atau lembaga yang mau mengusut masalah ini.
"Ini bisa jadi pidana, juga bisa jadi perdata kalau memang membohongi publik. Bisa jadi perdata kalau konsumen yang dalam hal ini penonton tidak mendapatkan apa yang mereka dapatkan melalui informasi, maka produser harus mengembalikan uang tiket atau membayar kerugian imateriil penonton," tegasnya.
Sumber: kapanlagi.com