Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan dua pelat nomor polisi yang digunakan di dua mobil milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum adalah milik orang lain. Artinya nomor yang digunakan Anas palsu. Dua mobil Anas ternyata memiliki nomor polisi masing-masing.
Sesusai Undang-Undang Lalu Lintas, seharusnya ada sanksi pidana dan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara bagi pihak-pihak yang menggunakan tanda nomor kendaraan palsu.
Setelah ramai diberitakan media, polisi telah menyelidiki penggunaan satu nomor polisi B 1716 SDC pada dua mobil yang dipakai Anas. Polisi memastikan nomor polisi itu adalah palsu. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto, pemasangan pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif sopir pribadi Anas. Walau begitu, polisi tidak memberikan sanksi apapun. Polisi hanya mengingatkan agar pelat nomor tersebut tidak digunakan lagi.
Pengguna Pelat Nopol Palsu Seharusnya Kena Sanksi
Penggunaan pelat nomor palsu jelas-jelas melanggar pasal 68 UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan "kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan". Pelaku yang melanggar pasal itu diancam sanksi pidana serta denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Kasus pelat nomor palsu mobil Anas itu ketika Ketua Umum Partai Demokrat itu datang ke KPK menemani istrinya, Athiyyah Layla. Ketika itu Anas menggunakan Toyota Inova bernomor polisi B 1716 SDC. Padahal nomor yang sama juga digunakan sebelumnya oleh Anas pada kendaraan lainnya, yakni Toyota Vellfire. Setelah diselidiki, seharusnya Inova yang dipakai Anas bernopol B 1584 TOM. Sedang Toyota Vellfire seharusnya bernomor B 69 AUD dan tercatat milik warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat, bernama Wasid Suadi.
Pelat Mobil Anas, Polisi Dinilai Diskriminatif
Polisi diminta tak bersikap diskriminatif dalam menindak pemalsuan pelat nomor seperti yang terjadi pada mobil Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat itu kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sama untuk dua mobilnya yang berbeda. Belakangan juga terungkap bahwa tanda nomor kendaraan tersebut tak terdaftar dan palsu.
"Polisi semestinya bertindak tegas,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane Ahad 29 April 2012 kemarin. ”Mobilnya disita lalu diperiksa siapa yang punya inisiatif itu dan apa latar belakangnya.”
Neta berpendapat, polisi semestinya dapat memanfaatkan bukti foto yang beredar di media massa sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan. Kepemilikan satu pelat nomor untuk dua mobil, menurut dia, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal pemalsuan. "Kalaupun tidak diproses secara hukum, polisi bisa memperingatkan Anas lewat teguran," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan tak akan ada sanksi terkait dengan penggunaan pelat nomor B-1716-SDC pada dua mobil milik Anas, Toyota Innova dan Toyota Vellfire. Menurut dia, polisi tidak mendapati langsung pelanggaran tersebut.
”Kami tahunya dari media," kata Rikwanto di kantornya. »Bila ada mobil di jalan raya yang ketahuan petugas menggunakan pelat mobil ganda, pasti akan diberikan sanksi.”
Karena itu, Rikwanto menambahkan, pihaknya sebatas meminta pemilik kendaraan dan sopirnya segera mengganti pelat nomor B-1716-SDC dengan tanda nomornya masing-masing yang asli. Menurut polisi, Toyota Innova milik Anas mempunyai pelat nomor asli B-1584-TOM, sedangkan kendaraan kedua bernomor B-69-AUD.
Sementara, seorang pewarta foto Antara pernah mengabadikan Anas Urbaningrum menggunakan Toyota Vellfire juga dengan menggunakan nomor polisi yang sama B 1716 SDC. Dua mobil, tapi menggunakan satu nomor polisi.
Tanggapan Anas
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara soal pelat nomor mobilnya yang diduga palsu. Namun ia hanya sedikit berkomentar.
"Ah ada-ada aja," kata Anas saat berada di Sulawesi Tenggara, Senin (30/4).
Kedatangan Anas Urbaningrum mengantar istrinya Athiyyah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu berbuntut panjang. Anas Urbaningrum datang menggunakan Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1716 SDC.
Supir Pribadi Anas jadi Kambing Hitam?
"Kami sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, memang nomor itu, B 1716 SDC, pernah digunakan atau dipakaikan ke dua mobil berbeda, yakni di mobil Toyota Inova dan Toyota Vellfire, yang sempat ditumpangi Pak Anas. Yang melakukan hal itu sopir dari Pak Anas, atas inisiatif sopir itu sendiri," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu (29/4/2012) siang.
Menurut Rikwanto, sopir mengaku melakukan hal itu semata-mata inisiatif dirinya. Alasan sopir, ia merasa tidak nyaman karena dua mobil yang sering digunakan Anas Urbaningrum ini, nomor polisinya sudah sangat dikenali orang banyak, sehingga kerap dibuntuti kalangan tertentu.
"Sopir yang bersangkutan tidak dikenai sanksi, karena ketika kami melakukan pengecekan, nomor tersebut tidak sedang digunakan, begitu juga kedua mobil itu tidak sedang dipakai. Sejauh ini, tidak ada laporan dari pihak lain yang merasa dirugikan. Yang bersangkutan juga mematuhi perintah kami, untuk tidak menggunakan lagi nomor polisi yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraaanya," tutur Rikwanto.
Pengecekan terhadap mobil yang diduga kerap digunakan Anas Urbaningrum dengan nomor yang tidak semestinya, lanjut Rikwanto, setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapat informasi tersebut dari media massa, yang juga menampilkan fisik dua mobil dengan nomor yang sama.
Pemeriksaan atas dua mobil itu, tambahnya, dipastikan dua mobil itu memiliki nomor polisi masing-masing yang berbeda, yang dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, bukan "mobil bodong".
Nomor polisi sebenarnya dari Toyota Vellfire warna hitam tahun keluaran 2010 adalah B 69 AUD, atas nama Wasith Su Ady, dengan alamat Jakarta Pusat. Sementara untuk Toyota Inova, nomor polisinya adalah B 1584 TOM atas nama Irmansyah.
Sumber: tempo.co, metrotvnews.com, liputan6.com, kompas.com