Kecelakaan yang menewaskan istri Saipul Jamil, Virginia Angeraini sepertinya akan berdampak panjang. Atas kecelakaan itu, Saipul pun terancam 6 tahun penjara. Waduh!
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purwakata AKBP Bachtiar Ujung kepada detikHOT, Selasa (27/3/2012). Bachtiar menuturkan bahwa Ipul disangka melanggar pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009.
"Bang Ipul itu melanggar pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009, ancamannya 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sampai saat ini berkas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang, Jawa Barat tahun lalu itu sudah rampung sejak 16 Maret lalu. Dengan demikian, Saipul akan segera masuk persidangan.
"Sejak tanggal 16 Maret kemaren sudah P21," papar Bachtiar.
Sumber: detik.com